Sabtu, 27 Oktober 2012

APAKAH CANDAH ADA DASARNYA DALAM ISLAM ?



APAKAH CANDAH ADA DASARNYA DALAM ISLAM ?

Dalam menanggapi keberatan dari penanya dalam acara Rah e Huda live MTA, penanya menanyakan:”Apakah candah dalam jemaat Ahmadiyah, ada dasarnya dalam Islam atau sunnah Rasul SAW?”
Mufti Silsilah Ahmadiyah menjawab sbb:

Kenapa nabi datang di dunia ini? Mereka datang bukan untuk bersenang senang, tapi seperti halnya besi ditarik oleh daya magnet, begitu juga ketika sebagian besar umat manusia rusak, maka para nabi Allah berfungsi seperti magnet tadi dan pada saat itu, diantara orang-orang yang memiliki fitrat baik, mereka akan terus ditarik oleh kekuatan magnetis yang dipancarkan oleh nabi tersebut berdasarkan hudan lil muttaqiin. lalu untuk lebih memperkilat ketakwaan mereka dan untuk lebih menambah kualitas keindahan mereka, maka siang malam para nabi menggalakan nizam pengorbanan kepada mereka.

Lihatlah ayat pertama pada juz ke 4 Al Quran karim, berfirman : lan tanaalul birra hattaa tunfiquu mimmaa tuhibbuun artinya wahai orang-orang Islam, apapun yang kamu lakukan, tidak akan membuatmu meraih maqom kebaikan, sebelum kalian mengorbankan sesuatu yang kamu cintai dihadapan Allah Ta’ala.

 Sedemikian hebatnya para nabi menggerakkan umatnya untuk memberikan pengorbanan harta, sampai-sampai Al-Quran Karim mengatakan: Karena sering mendengarkan gerakan pengorbanan harta dalam umat Islam, sehingga orang musyrik berkata:”Innallooha faqiirun wa nahnu aghniyaaSesungguhnya Tuhan itu miskin dan kita kaya? Berarti kita memberikan pengorbanan di jalan Tuhan karena kita kaya? (sindiran dari kaum musyrikin kepada umat Islam) Kalaulah memang Rasulullah SAW tidak gencar dan dawam  memerintahkan umat muslim untuk memberikan pengorbanan harta, maka tidak akan mungkin orang-orang musyrik akan berkata seperti itu (Satu bukti bahwa Rasulullah terus menerus menggalakan umatnya untuk melakukan pengorbanan harta).

 Didalam islam candah (iuran) terbagi menjadi 2 macam, pertama candah yang hanya di terima dari orang-orang  kaya, dalam istilah syariat Islam disebut dengan istilah zakat (silahkan jelaskan sendiri pengertian zakat dan contohnya). Sedangkan Candah jenis yang kedua adalah candah yang diambil dari keduanya baik si miskin ataupun sikaya. Misalnya, jika dalam satu kesempatan ada orang mustahiqqiin datang, maka Hazrat Rasulullah saw segera mengumpulkan para sahabat di mesjid Nabawi dan memerintahkan mereka untuk memberikan candah. Jika ada sesuatu yang diperlukan untuk persiapan berperang, maka beliau saw segera mengumpulkan para sahabah dan memerintahkan untuk membayar candah berapapun, sesuai dengan kemampuan. Bahkan dalam satu kesempatan dalam menghadapi peperangan, persediaan bahan makanan yang ada pada para sahabat hari demi hari semakin menipis, bahkan pada sebagian sahabat bahan makanan benar-benar hampir habis, beliau SAW menggelar (mungkin kain) di tanah lalu bersabda:” Apapun yang kalian miliki, kumpulkan kesemuanya disini.

Jadi, pada saat diperlukan pengorbanan harta, keperluan apapun yang diperlukan oleh Islam lalu memerintahkan anggota jamaah untuk memberikan pengorbanan, hal tersebut merupakan keitaatan dan tidak bertentangan dengan suunah Rasulullah dan para sahabat. Satu hal, ada istilahnya pengaturan, apapun keperluan yang timbul, sesuai dengan kondisi, maka sang Imam dalam sebuah jamaah akan menggalakan pengorbanan untuk memenuhi keperluan tersebut. Pada zaman khulafa Rashidiin, sesuai dengan kondisi yang timbul mereka menciptakan kerangka pengaturan dengan berpedoman pada contoh dan sesuai petunjuk dari sunnah rasulullah SAW.

Sebagai contoh: masa kekhalifahan hazrat Umar adalah masa ke khalifahan yang paling lama. Dalam kehidupan beliau telah sedemikian banyak terjadi perubahan dalam hal pengaturan. Jika kita menyimak buku-buku sejarah bahwa gerakan-gerakan yang pertama kali dicetuskan oleh Hazrat umar disebut dengan istilah awwaliyyati umar yakni hal-hal yang tidak di jumpai pada zaman Hazrat Abu Bakar dan tidak juga terjadi pada zaman Rasulullah saw, tapi dasarnya ada dan dijumpai pada zaman Rasulullah.

Begitu juga Hazrat Masih mauud as dan para khulafa setelah beliau as, ketika muncul berbagai keperluan, misalnya: Jika ingin memenangkan Islam dari segi dalil-dalil di muka bumi, tentunya kita harus menyebarkan Al Quran Karim kepada orang-orang di seluruh dunia yang sudah diterjemahkan dalam bahasa mereka sendiri, jika kita tidak memiliki kekuatan harta, maka dari mana kita akan memenuhi kebutuhan orang-orang yang akan menerjemahkan Al Quran karim tersebut? lalu untuk pengeditan, pencetakan dan penyebarannya (artinya ada keperluan yang harus dipenuhi).

 Contoh lain, kita harus mendirikan mesjid di seluruh pelosok dunia, lantas berapa dana yang akan dibutuhkan, lalu menyebarkan buku-buku, mengadakan tabligh islam, tarbiyat, acara-acara, sekarang lihatlah MTA, berapa dana yang diperlukan untuk mendanai MTA ini? untuk tujuan itu telah diciptakan satu nizam tetap yang sangat terkoordinir, Walhasil, menciptakan satu pengaturan yang terkoordinir sesuai dengan petunjuk, ajaran dan sunnah Rasulullah saw, bukanlah sesuatu hal yang layak untuk diprotes.

Misalnya pengaturan pasukan perang, pada zaman Rasulullah saw tidak ada pengaturan pasukan secara tetap dan terkoordinir, tapi pada zaman khalifah Umar telah dibuat satu pengaturan tetap untuk mengatur hal itu, telah dibuat asrama pasukan, sistem pemberian cuti, jika setelah sekian lama bertugas mereka akan mendapatkan cuti, sekarang apakah ada orang yang berani mengatakan bahwa gerakan yang dicanangkan oleh khalifah Umar tadi bertentangan dengan syariat. Intinya telah diciptakan satu kerangka pengaturan Berdasarkan petunjuk dan sunnah  Rasulullah saw.


Semoga bermanfaat
Terjemah bebas oleh :Mahmud Wardi                  

3 komentar:

  1. Mohon Maaf. brdasarkan ktrbatasan ilmu saya.yang anda maksudkan tentang khalifah umar mmbrikan cuti atau sgala macamnya itu bid'ah scara bahasa. bukan syariat.sdgkan candah sendiri adalah bid'ah syariat.krna membrikan takaran.1/16 ?
    kalau lah itu baik.tentu rasulullah dan para sahabat akan mencontohkan scra jelas.
    berarti ahmadiyah menganggap bahwa Rasulullah dan para shabat/khalifah beliau belum menyampaikan tentang ini.berarti ahmadiyah meragukan Risalah beliau.
    kalau memang niatnya baik untuk kemajuan islam.prtingkatkan infak,kita gencarkan infak.jangan membuat syariat2 baru,mentakar takarkan infaq. mesti sekian /sekian. analogi nya sprti shalat.saya shalat subuh 4 rakaat.niatnya saya supaya makin banyak pahala.boleh tidak? tentu tidak.
    Rsulullah itu datang brtugas memberi kita cara bagaimana beribadah dgn bnar untuk mendapatkan Ridho dari ALLAH TA'ALA.cukuplah Al-qur'an dan As-sunah jadi pegangan.

    BalasHapus